KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi
untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar
mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang
nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi
adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi
telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri
dan manusia sesamanya.
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja
di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.
Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu
ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada
musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum
dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal
4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun
1967 adalah [Organisasi]] ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Logo
Baru Koperasi Indonesia
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh
Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia,
sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop
surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi
Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli
2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri
ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI DAN SKEMA ORGANISASI KOPERASI
1. Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan
pelaksanaan manajemen koperasi
diantaranya
mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi
organisasai
koeperasi.
Bagan
Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan
organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban
setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran
Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan
Rapat.
Keterangan :
Bagan
Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat
dimodifikasi sesuai
dengan
kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti
harus
tercantum
sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus
dan
Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan
karyawan).
2. Rapat Anggota (RA)
Anggota
memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota,
sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat
Anggota
adalah :
1.
Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2.
Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3.
Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4.
Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
serta
pengesahan Laporan Keuangan.
5.
Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan
tugasnya.
6. Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
7.
Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus
dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer
dan karyawan
sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan
yang ada,
sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang
Perkoperasian.
Pengurus
memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban
melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota
koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola
(Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat
dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.
Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6.
Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7.
Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan
tugas kepada manajer
9.
Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10.
Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat
mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan
pengurus.
12. Mencatat
masuk dan keluarnya anggota.
4. Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs
koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi
pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam
menentukan
tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana
sasaran
serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan
manajer-manajer
dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus
merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa
perubahan
dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan
inspirasi
bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja
kegiatankegiatan
pengelolaan
koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab
manajer.
2) Fungsi
sebagai penasihat
Fungsi
sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para
manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam
rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3) Pengurus
sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat
kepercayaan
dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4) Pengurus
sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha
dan
keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
1) Mampu
menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
2)
Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
3)
Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif
,
professional, dan
4)
Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti
perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan
barang-barang
atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika
pasar dan
tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
5). Pengurus
sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun
karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin
yang
memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan
dan
kebijaksanaan
umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh
pengurus;
pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam
menunjang
kinerja usaha.
Pemilaian
kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran
penilaian
kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran,
keberhasilan
pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka
pendek
maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan
kopearsi
secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada
Rapat
Anggota.
Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
1.
Permodalan;
2. Kulaitas
aktiva produktif,
3.
Pengelolaan
4. Efisiensi
5.
Likuiditas,
6. Jati diri
Koperasi,
7.
Pertumbuhan dan kemandirian, and
8.
Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
Penilaian
penilaian kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun
kuantitatif
miimal
1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus
disampaikan
kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman,
paling lama
1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai
pertanggungjawaban
pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasi
yang
diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan.
Jika tidak
sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan
dan
klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada
pengawas/anggota.
Untuk
mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi,
maka
pengurus
melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali
terhadap
seluruh
transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk
perbaikan atau
penyempurnaan
pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta
pengendalian
atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil
pemeriksaan
pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian
pula bagi
pengawas koperasi.
Pengurus
juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi
rencan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota
untuk tahun
buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan
RAPBK
meliputi :
1.
Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
2. Pelayanan
dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
3. Neraca
Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan
dengan
realisasi)
4. Kinerja
keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
5. Pembagian
SHU;
6. Keajaiban
- keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.
5. Pengawas
Pengawas
sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat
Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan
ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola
Koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
4.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7.
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi.
8.
Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
Rapat
Anggota.
9.
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan
antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam
hal pelaporan
hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan
kebijakan
dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi
baik
auditr
berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas
adalah
mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari
pengawas
adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan
Pengurus
koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang
dilaporkan
pengawas adalah :
1.
Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
2.
Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
3. Audit
manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin
kerja);
4. Audit
keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
5. Audit
fisik (inventaris, dan kas).
6. Pengelola (Manager)
Manager
dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan
operasional
usah
koperasi.
Kewajiban
manager antara lain :
1.
Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2. Memimpin
dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3.
Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien
mungkin
menuju karyawan yang berkualitas.
4.
Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan
dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun
Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus
sebelum
dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi
sekaligus perencanaan
bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6. Membuat
laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7.
Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama
Manager :
1)
Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2)
Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3)
Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya
Manager dalam Koperasi
Keberadaan
manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih
maju.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk
mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha
koperasi,
selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota
berdasarkan
atas kepercayaan.
2)
Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang
tindakan
yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan
koperasi
itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu
kepengurusan).
3) Pengurus
umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh
dalam
koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer
diperlukan
untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai
tujuannya.
CIRI – CIRI ORGANISASI KOPERASI
·
Ia didirikan
oleh sekelompok orang (sekurang-kurangnya: 20 orang) yang saling
membutuhkan karena memiliki
sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama. Tiap anggota perorangan
berusaha secara bersama-sama dalam suatu perusahaan bersama memperbaiki dan
meningkatkan keadaan/kondisi ekonomi dansosial.
·
Ia didirikan
atas dasar keinginan bersama dari para pendiri untuk menolong dirinya sendiri
dalam kebersamaan (solidaritas) dan tekat untuk saling menolong; ia terbuka bagi
setiap orang yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan yang ingin turutserta bekerja
secara sukarela (keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka).
·
Ia
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan,
kedaulatan, kebersamaan dan kesejahteraan.
·
Ia berusaha
memenuhi dan memajukan kepentingan ekonomi dan sosial para anggotanya melalui
penyatuan sumber daya, peningkatan efisiensi pengelolaan dan kegiatan ekonomi
yang semakin besar.
KOPERASI dibentuk
OLEH ANGGOTA
UNTUK ANGGOTA
Melalui penyatuan sumber daya
DARI ANGGOTA
Tekad untuk menolong diri sendiri dan untuk melakukan
aksi bersama secara
tertib dan
terarah merupakan faktor
penggerak motivasi utama bagi keberhasilan
suatu
koperasi.
Koperasi menyatukan berbagi kepentingan pribadi para
anggotanya dengan
kepentingan-kepentingan
kelompoknya, sehingga menjadi kekuatan pendorong bagi
aksi-aksi
kelompok yang menghasilkan kemanfaatan-kemanfaatan bagi para anggota
kelompok
tersebut.
Ungkapan
berikut ini memperlihatkan, apa yang tepat/sesuai dan apa yang tidak
tepat/tidak
sesuai pada suatu koperasi.
Koperasi
BUKAN untuk melayani kepentingan karitas
BUKAN untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya
MELAINKAN untuk melayani kebutuhan anggotanya
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
Pengertian Manajemen Organisasi Koperasi
dengan Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Perbedaan
Manajemen Koperasi dengan Manajemen Umum terletak pada unsur – unsur Manajemen
Koperasi, Yaitu rapat anggota, pengurus dan pengawas. Bagian – bagian dari
koperasi memiliki tugas masing – masing Misalnya, Rapat Anggota bertugas untuk
menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksaan umum, mengangkat dan memberhentikan
pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha
koperasi , sedangkan pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi.
Jika
koperasi memiliki unit usaha yang banyak dan luas, Pengurus diperbolehkan atau
dimungkinkan untuk mengangkat manajer dan karyawan yang diangkat atau direkrut
tidak harus anggota koperasi, Lebih baik, Manajer dan Karyawan diambil dari
luar anggota koperasi agar pengawasannya lebih mudah. Manajer dan Karyawan
bekerja karena ditugasi oleh pengurus sehingga mereka bertanggung jawab kepada
pengurus.
Berikut ini
adalah beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam
memcapai tujuannya.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan sebuah proses dasar manajemen. Dalam Perencanaan, Manajer memutuskan
hal – hal yang harus dilakukan. Setiap organisasi membutuhkan perancanaan, Baik
organisasi kecil maupun organisasi besar. Hanya pada pelaksaannya butuhkan
penyesuaian – penyesuaian mengingat bentuk, tujuan, dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan bersifat Flexsibel karena perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah – ubah pada waktu yang akan datang. Jika
diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali
sehingga semakin cepat cita – cita atau tujuan organisasi untuk di capai.
Referensi :
1.
^ (Inggris)O'Sullivan,
Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New
Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3.
3.
^ a
b
Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal
Koperasi, 1980
7.
^ a
b
c
d
e
f
g
h
i
j
k
l
m
Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980)
hlm. 16
9.
^ a
b
c
d
e
f
g
h
Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977)
hlm. 26,27